JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Zudan Arif Fakrullah memastikan akan memberikan sanksi kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) yang tidak merespons pelayanan
online. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencopotan
Kepala Disdukcapil.
"Saya tegur dan saya minta digantikan kepala dinasnya," katanya saat dihubungi, Selasa (22/7/2020).Zudan Arif menekankan sanksi ini setelah ada temuan beberapa daerah yang tidak merespons permintaan layanan online. Dia mengaku telah menurunkan tim untuk turun ke kabupaten/kota di 34 provinsi. Tim tersebut diminta untuk menyamar sebagai warga yang meminta layanan administrasi kependudukan "Kita 'menyamar' mengurus layanan kartu keluarga, akta lahir, surat pindah, dan KTP-el. Lewat layanan online 'mystery shopper' mengajukan: Nama saya X mau mencetak KK. Ditanya berapa hari selesai. Ditanya pula kalau hendak mencetak Suket, dicek blankonya masih ada atau tidak. Dan, terakhir mengambilnya di mana," ungkapnya.Observasi di 34 provinsi itu meliputi 170 Disdukcapil yang terdiri atas 131 kabupaten dan 39 kota. Hasilnya sebanyak 86,4% merespons permintaan layanan dalam tempo di bawah 1 jam. "Kemudian terdapat 3 kabupaten di 3 provinsi 2,9% yang respons-nya di atas 2 jam. Di antaranya Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat, Kabupaten Pahuwato di Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi Barat," ujarnya.
"Saya tegur dan saya minta digantikan kepala dinasnya," katanya saat dihubungi, Selasa (22/7/2020).Zudan Arif menekankan sanksi ini setelah ada temuan beberapa daerah yang tidak merespons permintaan layanan online. Dia mengaku telah menurunkan tim untuk turun ke kabupaten/kota di 34 provinsi. Tim tersebut diminta untuk menyamar sebagai warga yang meminta layanan administrasi kependudukan "Kita 'menyamar' mengurus layanan kartu keluarga, akta lahir, surat pindah, dan KTP-el. Lewat layanan online 'mystery shopper' mengajukan: Nama saya X mau mencetak KK. Ditanya berapa hari selesai. Ditanya pula kalau hendak mencetak Suket, dicek blankonya masih ada atau tidak. Dan, terakhir mengambilnya di mana," ungkapnya.Observasi di 34 provinsi itu meliputi 170 Disdukcapil yang terdiri atas 131 kabupaten dan 39 kota. Hasilnya sebanyak 86,4% merespons permintaan layanan dalam tempo di bawah 1 jam. "Kemudian terdapat 3 kabupaten di 3 provinsi 2,9% yang respons-nya di atas 2 jam. Di antaranya Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat, Kabupaten Pahuwato di Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi Barat," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment