![]() |
Presiden Jokowi telah membubarkan 18 lembaga melalui Perpres Nomor 82/2020. Terkait nasib pegawainya ada yang dikembalikan |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
82/2020. Terkait nasib pegawainya ada yang dikembalikan ke instansi dan
ada yang diberhentikan.Meski begitu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
tidak dapat memastikan jumlah keseluruhan pegawai yang bekerja di 18
instansi tersebut. "(yang PNS) dikembalikan ke instansi asalnya.
Jumlahnya tidak banyak," kata Bima saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Sementara untuk yang diberhentikan adalah para tenaga honorer di 18 lembaga itu. "Paling untuk yang honorer diberhentikan. Jumlahnya tidak banyak," ungkapnya.
Sementara untuk yang diberhentikan adalah para tenaga honorer di 18 lembaga itu. "Paling untuk yang honorer diberhentikan. Jumlahnya tidak banyak," ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment