JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020.
Pencairan ini lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya yang
menyatakan akan cair September 2020.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI
dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I,
eselon II dan pejabat setingkatnya," ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7).
Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini
mencapai Rp28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun.
Anggaran ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
sebesar Rp13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS
ini mencapai Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah akan
mencairkan gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Sama seperti Tunjangan
Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara,
pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiunan ke-13 kami melaksanakan dengan
memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei lalu yaitu
tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II dan
pejabat setingkat mereka," ujarnya melalui siaran youtube Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
Sri Mulyani mengatakan, seluruh ASN di luar golongan tersebut
nantinya akan mendapat gaji ke-13. "Namun gaji ke-13 diberikan kepada
seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori
tersebut," paparnya.
Dalam pencairan gaji ke-13 tersebut, Kementerian Keuangan nantinya
akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Sebab, pencairan gaji
ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga ada
penyesuaian berbagai aturan.
"Untuk pelaksanaan ini kami akan melakukan koordinasi dengan
MenPan-RB dalam perubahan PP diharapkan dapat selesai dalam waktu 1
hingga 2 minggu sehingga pada Agustus kita sudah bisa melakukan
pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, Polri dan TNI,"
jelasnya.
Jadi Stimulus Perekonomian
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun untuk pencairan
gaji ke-13 tersebut. Gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus bagi
perekonomian di tengah pandemi virus corona.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan Agustus 2020 dan pelaksanaan ini
akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar
Sri Mulyani melalui siaran YouTube Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," sambung dia.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 sebenarnya sudah dianggarkan dalam
APBN 2020. Namun, dalam pelaksanaannya sempat mengalami banyak
perubahan akibat Covid-19 yang mempengaruhi seluruh postur APBN.
"Terutama belanja negara, di mana banyak tambahan anggaran yang
muncul untuk penanganan Covid-19 dan pemberian bansos dan pemulihan
ekonomi. Sehingga pemerintah melakukan pengelolaan dalam APBN agar
betul-betul fokus menangani Covid-19 dan dampaknya ke sosial dan
ekonomi," jelasnya.
Adanya Penyesuaian Anggaran
Adapun dasar hukum dari pencairan gaji ke-13 PNS yaitu melalui
Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. Sehingga, untuk gaji ke-13 kali ini
hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang
tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan
pejabat setingkatnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,
Selasa (21/7).
Penundaan pembayaran gaji ke-13 tahun ini disebabkan adanya
penyesuaian anggaran untuk penanganan covid-19. Sebelumnya, pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN. TNI, dan Polri juga dilakukan
penyesuaian. Yakni hanya untuk pejabat eselon III ke bawah.
0 comments:
Post a Comment