![]() |
Mitra binaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank Aninda Furniture Indonesia melakukan ekspor furnitur ke Swiss. |
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia
Eximbank menggelar pelatihan bagi UMKM yang berbasis di Kalimatan untuk
memperkuat kapasitas dan mampu naik kelas untuk menjadi eksportir baru.
Program pelatihan Coaching Program for New Exporters (CPNE) 2020
untuk UMKM Berorientasi Ekspor dilakukan dengan menggunakan aplikasi
berbasis daring.
Corporate Secretary LPEI, Agus Windiarto dalam pernyataan di Jakarta,
Jumat (17/7), mengharapkan pada peserta dapat mengambil ilmu dari
pelatihan perdana ini.
"Para peserta yang mengikuti program CPNE 2020 ini diharapkan dapat
mengambil ilmu dan pengetahuan dari modul-modul pelatihan yang
diberikan," ujarnya.
Agus juga mengharapkan para peserta dapat belajar dari pengalaman
praktisi ekspor sehingga siap untuk bersaing menembus pasar global.
Dalam pelatihan ini, salah seorang narasumber, Nur Hidayat,
membagikan pengalaman dan pengetahuan tentang memulai ekspor dan menjadi
entrepreneur yang siap ekspor kepada 40 peserta CPNE.
Para peserta juga mendapatkan berbagai kiat-kiat maupun pengetahuan
mengenai administrasi ekspor, korespondensi, manajemen ekspor hingga
pemasaran digital.
Nur Hidayat menyampaikan salah satu modal dasar untuk menjadi
eksportir baru ialah dengan giat mencari informasi seperti melihat
peluang pasar ekspor.
Selain itu, pelaku usaha juga harus jeli dalam melakukan pengurusan
administrasi ekspor dan mendapatkan fasilitas ekspor yang disediakan
oleh lembaga atau institusi pemerintah.
Ia juga mengingatkan agar UMKM perlu membuka informasi secara lebih
detil dan mudah dijangkau oleh calon pembeli dengan memanfaatkan media
sosial.
"Media sosial sangat efektif untuk mempromosikan produk UMKM, karena
mampu menembus batas lintas negara dan memudahkan masyarakat luas
mendapat gambaran nyata dari produk yang dipasarkan," katanya.
CPNE merupakan salah satu program yang diberikan oleh LPEI sesuai
mandat Pemerintah yang tercantum di dalam Pasal 13 UU No 2 Tahun 2009
tentang tugas LPEI dalam memberikan jasa konsultasi.
Melalui program ini, para peserta akan terus didampingi dan dibimbing hingga siap untuk menjadi eksportir baru.Ant/E-10
0 comments:
Post a Comment