JAKARTA - Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2019 merupakan sebuah capaian yang membanggakan, akan tetapi prestasi
tersebut harus segera ditindaklanjuti rekomendasi dengan langkah-langkah
yang konkrit agar temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi di masa
mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh para anggota DPR-RI saat Rapat Kerja
Pembahasan Tindak Lanjut Hapsem BPK Semester I dan II Tahun 2019 dengan
Komisi V. Menanggapai hal tersebut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
mengatakan berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS)/Hapsem II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di
Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1 persen atau lebih besar 1,8
persen di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3 persen.
“WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan
akuntabilitas dan kinerja di masa mendatang. Walaupun demikian masih
terdapat rekomendasi – rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti
oleh Kementerian Perhubungan,” kata Budi di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan pihaknya telah mengklasifikasikan tindak lanjut hasil
pemeriksaan menjadi 4 (empat) kategori yaitu Tindak lanjut telah SESUAI,
yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti; Tindak lanjut
BELUM SESUAI, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam
proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan
rekomendasi; Rekomendasi BELUM DITINDAKLANJUTI, yaitu apabila
rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti; dan Rekomendasi TIDAK DAPAT
DITINDAKLANJUTI (TDTL), yaitu rekomendasi yang tidak dapat
ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan
pertimbangan profesional BPK.
"Untuk progres tindak lanjut di Semester I Tahun 2020, terdapat
sembilan rekomendasi yang diusulkan menuju status SESUAI dengan dua
kategori. Kategori pertama pengembalian ke kas negara dengan nilai 94,41
miliar rupiah dan 416 ribu dollar AS. Kategori kedua yaitu koreksi
pencatatan aset (administrasi) dengan nilai 905 juta rupiah. Kedua hal
tersebut akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK-RI
pada pekan ketiga Juli 2020," kata Budi.
Lakukan Koordinasi
Budi mengatakan bahwa secara konsisten dan berkelanjutan telah
melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkrit dalam mengakselerasi
tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI, antara lain melalui:
Penerbitan surat pemberitahuan terkait hasil Pemutakhiran Tindak Lanjut;
Pemantauan Tindak Lanjut ke UPT di daerah; Pembahasan/ Intensifikasi
Tindak Lanjut dengan Entitas Eselon I; dan Pemutakhiran Tindak Lanjut
Bersama BPK RI pada setiap Semester.
“Kami akan berupaya menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi
dari BPK dan kami akan jadikan rekomendasi tersebut menjadi masukan agar
pengelolaan yang kami lakukan semakin baik lagi kedepannya,”
0 comments:
Post a Comment