SERANG
- Pengadilan Agama (PA) Kota Serang mencatat, akibat dampak ekonomi
yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, angka perceraian per-hari ini
di 2020 sebanyak 2.000 kasus. Jumlah itu berdasarkan pengajuan sidang
cerai yang diajukan masyarakat.
Ketua
Pengadilan Agama (PA) Serang, Dalih Effendy mengatakan, kasus paling
banyak terjadi di Kabupaten Serang. Menurutnya, angka perceraian
per-juli 2020 ini lebih sedikit dibanding dengan 2019 yang mencapai
angka 5.000 kasus, namun tidak menutup kemungkinan di tahun ini ada
penambahan.
Lanjutnya,
pada 2020 tidak hanya kasus perceraian yang ditangani, melainkan ada
juga itsbat nikah atau permohonan pengesahan pernikahan. Disebutkannya,
itsbat nikah yang sudah diselesaikan yakni sebanyak 1.600 kasus, dan
yang masih ditangani sekitar 2.500 kasus.
“Angka
perceraian lumayan, tahun kemarin 2019 ada 5.000 (kasus), tahun 2020
ini baru 2.000 lebih. Paling banyak di Kabupaten Serang, di Kota Serang
juga ada, kalau untuk Kecamatannya kita kurang hapal, hampir rata lah,”
katanya seusai pelepasan dan pergantian Ketua dan Panitera Pengadilan
Agama Serang, di Kantor Pengadilan Agama Serang, Kota Serang, Jumat
(10/7/2020).
Dalih
menyebut, usia pasangan yang melakukan perceraian rata-rata masih
kisaran umur 30 tahun. Faktor terjadinya perceraian pada saat pandemi
Covid-19 ini dilatarbelakangi persoalan ekonomi, dan yang paling banyak
mengajukan cerai yakni pihak perempuan.
“Karena
Covid-19 ini ya faktornya rata-rata ekonomi, tidak bekerja kemudian
bertengkar. Kebanyakan yang minta cerai perempuan,” ujarnya.
Kendati
demikian dia mengaku, pihak Pengadilan Agama telah melakukan mengadakan
pelatihan mediasi bagi para hakim. Sementara kaitan pencegahan
terjadinya perceraian, pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa KUA
melalui BP4, untuk menyelesaikan perceraian dengan jalur mediasi.
Hal
itu menurutnya, penyelesaian di Pengadilan Agama tidak membawa keadilan
bagi kedua belah pihak yang bercerai, tetapi ketika menempuh jalur
mediasi tentunya akan lebih baik. Karena bukan hanya soal cerai saja,
melainkan hak dan masa depan anak pun dibahas. Namun sayangnya,
rata-rata yang datang ke Pengadilan telah lama sudah pisah.
“Dalam
kasus perceraian pernikahan, kita upayakan seminimal mungkin untuk
dimediasi, tapi itu orang yang kesini (Pengadilan Agama) sudah konflik
berat rata-rata. jadi agak susah untuk dimediasi,” ungkapnya.
Diketahui
Ketua Pengadilan Kota Serang hari ini telah diganti, dari sebelumnya
dipimpin oleh Dalih Effendy, kini digantikan oleh Buang Yusuf.







0 comments:
Post a Comment