![]() |
| Kepala Distanak Lebak, Rahmat |
LEBAK-Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Lebak merilis standar operasional
prosedur (SOP) penanganan dan pengawasan aktivitas kurban dalam masa
pandemi Corona.
Salah satu yang diaturnya terkait dengan mitigasi risiko pelaksanaan mengenai penjualan hewan kurban.
Kepala Disnak Lebak, Rahmat, mengatakan, physical distancing menjadi
poin pertama yang harus diperhatikan di lokasi penjualan hewan. Physical
distancing atau menjaga jarak ini bisa dengan mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi daring.
“Pengaturan tata cara pembatasan waktu penjualan, alur pergerakan dan
jarak antar orang minimal 1 meter,” ujar Rahmat, Kamis (9/7/2020).
Kemudian penerapan higiene sanitasi personal. Penjual maupun pekerja
diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker dan
menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
“Penjual dari luar daerah baik kabupaten dan provinsi harus dalam
kondisi sehat, pengukuran suhu tubuh dilalukan di setiap pintu masuk dan
orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak nafas dilarang
masuk ke tempat penjualan,” beber Rahmat.
Disnak sambung Rahmat juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas
Penanganan Covid-19 terkait diperlukan atau tidak rapid test terhadap
para penjual hewan kurban.
“Bisa, nanti kami akan coba koordinasikan. Karena sementara ini tim
yang dibentuk memang fokus untuk keamanan hewan kurbannya dulu,” katanya







0 comments:
Post a Comment