Serang,
– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan hibah barang milik daerah
bentuk tanah kepada Kantor Imigrasi Klas 1 Serang dan Kementrian Agama
(Kemenag) Kota Serang. Kamis (2/7/2020).
Wali
Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat pada
peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang
milik negara atau daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang
pedoman pengelolaan barang milik daerah disebutkan bahwa milik daerah
memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai
dari perencanaan, pengelolaan, perolehan sampai pemindahtanganan dan
penghapusan.“Pada
kesempatan ini alhamdulilah Pemkot Serang dapat memberikan hibah ini
dalam rangka memenuhi peraturan yang tadi disampaikan,” kata Syafrudin.
Dengan
perjalanan yang panjang, lanjut dia, Pemkot Serang menyerahkan bantuan
ini penggunaannya untuk kantor Imigrasi Klas 1 Serang seluas 10.000
meter persegi dan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) didua kecamatan yakni
Kecamatan Taktakan seluas 1.000 meter persegi dan Kecamatan Kasemen
seluas 830 meter persegi. “Nanti InsyaAllah tadi juga kepala Kemenag
mengusulkan Madrasah Ibtidaiyah akan diproses dan kami bisa menyerahkan
kembali,” jelasnya.
Dengan
diserahkannya hibah ini juga, kata Syafrudin, bukan untuk pribadi. Akan
tetapi, untuk kepentingan pemerintah, negara dan masyarakat. “Kami
berharap setelah diberikannya tanah ini, silahkan urus administrasinya
sampai jadi sertifikat masing-masing dan mudah-mudahan cepat dibangun
sehingga masyakat Kota Serang bisa menikmati manfaatnya,” katanya.
Kemudian,
pemberian hibah ini bentuk transparasi dan akuntabilitas Pemerintah
Kota (Pemkot) Serang dalam memastikan bahwa pemberian hibah sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi proses awal dari permohonan sampai
pematokan dan liat lokasi sudah sesuai dengan prosedur apa yang telah
ditetapkan sampai hari ini diserah terimakan secara administrasi.
Otomatis tanahnya juga sudah diserahkan, jadi bukan kertas saja yang
diserahkan akan tetapi sudah diserahkan semua, sekarang terserah
penerima mau diapakan,” katanya.
Sementara
itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R Andika Dwi Prasetyo
mengucapkan syukur atas pemberian hibah dari Pemkot Serang berupa
sebidang tanah yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor
Imigrasi Kota Serang. “Dengan hibah ini, kami bisa meningkatkan
pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat Kota Serang yang juga
mengcover beberapa masyarakat di kabupaten/kota yang lain dan juga untuk
pemanfaatan lainnya,” katanya.
Ia
juga mengucapkan terima kasih untuk sinergitas yang dibangun antara
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan Pemkot Serang. “Mudah-mudahan
dalam bentuk kerja sama lainnya bisa kita bangun, yang satu kepentingan
yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara. Melayani kebutuhan
masyarakat,” jelasnya.
Setelah
ini, lanjut dia, tahap selanjutnya pihaknya akan mengurus administrasi
alih kepemilikan sampai terbitnya sertifikat. “Dengan dasar itu kami
akan mengucurkan pengusulan pada kementrian untuk membiayai pembangunan
kantor Imigrasi tersebut. Semoga secepatnya,” katanya.
Ditempat
sama, Kepala Kemenag Kota Serang Lukman Hakim menyampaikan banyak
terima kasih atas diberinya hibah tersebut. Pihaknya akan memanfaatkan
dengan sebaik-baiknya. “Terima kasih yang setinggi-tingginya atas
diberikan hibah tanah yang diperuntukan untuk KUA Kecamatan Taktakan dan
Kasemen,” katanya.







0 comments:
Post a Comment