TIGARAKSA - Setelah Mesjid
dizinkan dibuka, kini Pondok pesantren di Kabupaten Tangerang diizinkan
untuk menjalankan aktivitas belajar dan mengajar selama PSBB ke 5 ,
Pemkab Tangerang telah mengusulkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim,
agar pada PSBB ke 5 ini bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Hanya saja dalam aktivitasnya, Pemkab Tangerang meminta agar Pondok
Pesantren bisa secara ketat menjalankan aktivitas belajar mengajarnya
sesuai protokol kesehatan, Simulasi Protokol Kesehatan Covid-19 sudah
dilaksanakan di Pesantren Tarbiyatul Mubtadin Desa Pasrinangka Kecamatan
Tigaraksa Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu.
" Pada PSBB ke 5 ini, Bupati Tangerang membolehkan Pondok Pesantren
untuk membuka aktivitas keagamaan, dan belajar mengajar" terang Jubir
Gugus tugas Covid 19 dr Hendra Tarmidzi, Senin (13/07/2020).
Pondok Pesantren yang diperbolehkan beroperasi sambung dr Hendra
Tarmidzi, yang memiliki santri yang hanya tinggal di asrama, sedangkan
untuk santri yang tidak tinggl diasrama tidak diperbolehkan, karena
santri yang tinggal di asrama terfokus disatu claster, berbeda dengan
siswa yang sekolah di sekolah umum, setiap harinya berinterkasi dengan
masyarakat terutama di angkutan umum.
" Makanya untuk PSBB ke 5 ini, Sekolah SD, SMP dan SMA belum diizinkan,"terang dr Tarmidzi.
Sementara KH Waesul Kurni, Pimpinan Pondok Pesantren Albadar
mengapresiasi Pemkab Tangerang yang telah membolehkan pesantren untuk
beroperasi, pria yang pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Tangerang
dan pernah menjadi jurnalis ini, berkomitmen untuk menjalankan protokol
kesehatan secara ketat. Pondok Pesantren Albadar yang lokasinya di Desa
Dangdeur Kecamatan Jayanti ini pada saat mulai pandemi sudah melakukan
protokol kesehatan.
" Kami mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati dan wakil Bupati
Tangerang , yang telah mempriorotaskan kegiatan keagamaan, mengizinkan
mesjid dan pondok pesantren buka, dia berharap agar pandemi ini
berakhir, dan kegiatan belajar mengajar baik di Pesantren maupun di
sekah umum bisa diizinkan,"terangnya.







Harus diperkuat dengan surat keputusan agar para pelaku kegiatan pondok tidak gelisah.
ReplyDelete