SERANG—Permintaan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar
agar Pemprov Banten membolehkan ojek online (Ojol) beroperasi
mendapatkan tanggapan positif. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)
melakukan pertemuan dengan Kapolda Banten Irjen Fiandar untuk membahas
aturan beroperasinya Ojol.
Wahidin Halim menyambangi Markas Polda Banten di Kota Serang, Selasa
(14/7). Dalam pertemuan tersebut, WH meminta bantuan Kapolda Banten
Irjen Fiandar beserta jajarannya untuk mengawal dan mengawasi
pelonggaran sejumlah kegiatan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB), di wilayah Tangerang. Wahidin menjelaskan, dalam pertemuan itu,
disepakati persyaratan-persyaratan yang secara teknis tidak akan
melanggar protokol kesehatan.
“Kita membangun hubungan, saling pengertian. Bagaimana kita menata
dan mengatur kegiatan, yang mengalami pelonggaran. Salah satunya ojek
online,” ungkap Wahidin Halim di Mapolda Banten, Jalan Syech Nawawi Al
Bantani Nomor 76, Kelurahan Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang,
kemarin.
Kapolda Banten Irjen Fiandar menyatakan dalam pertemuan tersebut
dikaji kembalinya beroperasi ojek online di wilayah hukum Polda Banten
yakni Kabupaten Tangerang. Menurut Kapolda, selama tiga bulan ojol tidak
beroperasi mengangkut penumpang karena pandemi. Muncul aspirasi agar
mereka tetap mengangkut penumpang dengan aturan khusus penggunaan
protokol kesehatan.
“Kalau tiga bulan berturut-turut nggak kerja, kita cari solusinya.
Protokol kesehatan bisa dijaga, penumpang bisa diangkut, Covid tidak
menyebar, kita cari formatnya apakah pakai pembatas, apakah helm full
face,” ujar Fiandar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Eddy Sumardi, mengatakan untuk
pemberlakuan ojek online kembali mengangkut penumpang masih menunggu
keputusan resmi dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Masih tunggu surat keputusan (SK) Gubernur,” kata Eddy.
Eddy menuturkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 bagi ojek
online dan transportasi online aturannya berada dalam SK Gubernur
Banten. SK tersebut nantinya akan disosialisasikan ke seluruh driver
transportasi online.
“Menunggu apa keputusan Gubernur Banten nanti malam, baru disosialisasikan ke ojek online dan lainnya,” jelas Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar meminta
Gubernur Banten untuk mengizinkan ojek online (Ojol) beroperasi pada
masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid VI. Zaki Iskandar
menilai Ojol sudah memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Zaki mengungkapkan permintaan tersebut dalam kegiatan simulasi
pengangkutan penumpang kendaraan roda dua atau ojek online (Ojol), di
Jalan H. Somawinata No.1, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa,
tepatnya di depan Kantor Bupati Tangerang, Senin (13/7). Kegiatan ini
merupakan tindaklanjut dari permohonan perwakilan driver ojek online
(Ojol) se-Kabupaten Tangerang, saat melakukan audiensi dengan Bupati
Tangerang beberapa waktu lalu. Simulasi ini juga berdasarkan kajian
tertulis dari Dishub, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan
Dinas Kesehatan (Dinkes), serta diskusi dengan operator para aplikasi
Ojol.







0 comments:
Post a Comment