TANGERANG-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan
pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat
menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan
di daerah.
“Berdasarkan kalender Tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020
sebagai KBM tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan
pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, maka sekolah
tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau
MPLS tatap muka tetapi secara oline,” kata Syaifullah, Selasa
(14/7/2020).
Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Wilayah Kabupaten Tangerang
dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 13 s.d 15 Juli 2020,
dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Ia menambahkan, untuk kegiatan lanjutan PPDB di SDN/SMPN Wilayah
Kabupaten Tangerang akan dilaksanakan Pendaftaran Ulang Siswa Baru
secara langsung, sesuai dengan aturan PPDB bagi siswa yang diterima
dengan membuktikan Persyaratan PPDB, membawa fotocopy/ bukti upload yang
telah dilaksanakan secara Online.
“Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan perhatikan protokol kesehatan
dengan baik, tidak berkerumun, jaga jarak, pakai masker dan disiapkan
cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer di sekolah,” ujarnya.
Syaifullah juga menjelaskan, pendaftran ulang siswa baru harus
menggunakan sistem sesi atau gelombang, tujuannya tentu saja, untuk
menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan di sekolah.
“Setiap siswa hanya 1 hari sesuai jadwal, selanjutnya proses pembelajaran daring/online,” kata Syaifullah.
Sistem sesi atau gelombang yang digunakan selama pelaksanaan kegiatan daftar ulang mulai tanggal 13-15 Juli 2020:
1. Sesi pertama Pukul 07.30 – 08.30 WIB
2. Sesi kedua Pukul 09.00 – 10.00 WIB
3. Sesi ketiga Pukul 10.30 – 11.30 WIB
4. Sesi keempat Pukul 13.00 – 14.00 WIB
2. Sesi kedua Pukul 09.00 – 10.00 WIB
3. Sesi ketiga Pukul 10.30 – 11.30 WIB
4. Sesi keempat Pukul 13.00 – 14.00 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kembali menegaskan terkait
kegiatan belajar mengajar termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
(MPLS), tidak boleh ada kegiatan tatap muka, melainkan dengan metode
daring atau online. Ini diatur melalui SKB Empat Menteri tentang Panduan
Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19“Bila ada ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar
mengajar secara tatap muka maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin
operasionalnya dan bila sekolah negeri melaksanakan maka kita tinjau SK
pengangkatan sebagai Kepala Sekolah,” tegasnya







0 comments:
Post a Comment