Serang, Banten - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Serang terkait Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE). Bahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah
menerbitkan Surat Keputusan tentang penerapan SPBE.
“Sebenarnya Pemkab Serang sudah satu langkah maju, jadi ketika dari
pemerintah pusat belum ada aturan turunan dalam penerapan SPBE, malah
tim koordinasi SPBE Pemkab Serang sudah punya keputusan Bupati Serang,”
ungkap Koordinator Perumusan Kebijakan SPBE Kementerian PAN-RB,
Perwitasari.
Hal itu diungkapkan Perwitasari usai diskusi Rancangan Peraturan Menteri
PAN-RB tentang tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE bersama jajaran
Dinas Komunikasi Informatika Komunikasi, Persandian dan Statistik
(Diskominfsatik) Kabupaten Serang, Biro Organisasi, Inspektorat, dan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di Aula KH Syam’un,
Kamis, (13/8).
Surat Keputusan Bupati Serang yang dimaksud dengan Nomor 656.1/Kep.
160-Huk.Diskominfp/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2020.
Hanya saja, sebut Perwitasari pada saat diskusi mencuat meski tim
koordinasi SPBE Kabupaten Serang sudah secara efektif mengawal penerapan
SPBE, sehingga masih perlu ada dorongan agar semua jajaran tim
koordinasi bisa bersinergi lagi.
“Sudah cukup penerapan SPBE, tapi masih perlu dorongan lagi supaya semua
organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa bekerja secara efektif,”
katanya.
Dengan dilakukannya diskusi, kata Perwitasari, Kementerian PAN-RB
berencana untuk membuat rancangan terkait tugas tata kerja tim
koordinasi SPBE.
“Karena tim koordinasi menjadi sangat penting akan menjadi kebutuhan
bagaimana dalam penerapan SPBE bisa berjalan secara efektif,” kata
Perwitasari.
Sementara Kepada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya
Prasadya mengajak, siapa saja yang terlibat dalam penanganan SPBE
tentunya harus mengacu pada Perpres Nomor 95 tahun 2018, dimana satu
kebijakan mengenai tata kelola SPBE itu ada aturan Bupati Serang yang
mengatur pelibatan OPD dalam penanganan pengelolaan SPBE.
“Pada intinya kita berusaha dapat memenuhi item-item penilaian dalam
pengelolaan SPBE, dari lima item meski tidak sepenuhnya. Kita masih
mendapatkan nilai 2,4 dalam pengelolaan SPBE dengan ideal, seharusnya
2,6 itu baik. Kita tinggal 0,2 lagi untuk menjadi baik,” ujar Anas.
Disamping itu, penghargaan dari Kementerian PAN-RB dari 130 daerah yang
dipilih salah satunya Pemkab Serang yang berpotensi mengalami
peningkatan nilai dalam penerapan SPBE.
“Baik dalam tata kelola maupun implementasinya,” tutur Anas.
0 comments:
Post a Comment