JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 11 Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka ialah Sudirman Halawa (SH); Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH); Megalia Agustina (MA); dan Ida Budiningsih (IB). Kemudian, Syamsul Hilal (SHI); Robert Nainggolan (RN); Ramli (R); Layani Sinukaban (LS); Japorman Saragih (JS); Jamaluddin Hasibuan (JH); dan Irwansyah Damanik (ID).
"Hari ini, penyidik KPK lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020 untuk 11 tersangka yaitu masing-masing, SH, R, SHI, ID, MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. RN,LS, JS,JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (10/8).
Ali menambahkan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
0 comments:
Post a Comment