Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum provinsi ( UMP ) 2021 tak naik dari tahun ini. Ida mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan tekanan perekonomian Indonesia akibat covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020," kata Ida dalam SE tersebut dikutip, Kamis (29/10).
Berikut adalah 5 provinsi yang memiliki upah minimum terbesar dan terendah pada 2020 yang menjadi acuan 2021 mendatang:
Upah minimum tertinggi:
1. DKI Jakarta naik 8,28 persen dari Rp3.940.973 menjadi Rp4.267.349
2. Papua naik 8,54 persen dari Rp3.240.900 menjadi Rp3.516.700
3. Sulawesi Utara naik 8,51 persen dari Rp3.051.076 menjadi Rp3.310.723
4. Bangka Belitung naik 8,51 persen dari Rp2.976.705 menjadi Rp3.230.022
5. Papua Barat naik 6,8 persen dari Rp2.934.500 menjadi Rp3.134.600
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 8,51 persen dari Rp1.570.922 menjadi Rp1.704.608
2. Jawa Tengah naik 8,51 persen dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015
3. Jawa Timur naik 8,51 persen dari dari Rp1.630.059 menjadi Rp1.768.777
4. Jawa Barat naik 8,51 persen dari Rp1.668.372 menjadi Rp1.810.350
5. Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 8,51 persen dari Rp1.793.293 menjadi Rp1.945.902
0 comments:
Post a Comment