JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah ini menyita uang senilai 1,6 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 26 miliar). Selain itu, juga empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait. “Sampai saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang USD 1,6 juta, empat kendaraan, dan lima bidang tanah serta bangunan,” ujar Budi, Selasa (2/9).
Meski demikian, Budi tidak menyebut dari siapa saja dan kapan penyitaan tersebut dilakukan. KPK, kata Budi, masih akan terus melakukan pendalaman ihwal praktik jual beli kuota ibadah haji pada 2024.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ujar Budi.
Terkait kasus ini, pada Selasa ini sejumlah saksi kunci dipanggil KPK
untuk dimintai keterangan. Di antaranya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah
Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Khalid Basalamah sendiri tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ada kegiatan lain.
Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, serta pengusaha dan pejabat terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah diperiksa selama enam jam lebih. Meski demikian, dia enggan mengungkapkan jumlah pertanyaan dan materi yang dicecar penyidik dalam pemeriksaan itu.
“Silakan ditanya ke penyidik (materi). Yang penting kita sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Fadlul, seusai menjalani pemeriksaaan.
Fadlul mengaku diperiksa sebagai saksi. “Prinsipnya apa yang dilakukan kepada BPKH hari ini adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saas penyelidikan. Apa yang kami berikan keterangan sebagai saksi merupakan dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan,”
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Seharusnya, sesuai aturan 92 persen dari kuota itu diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Faktanya, Kementerian Agama membagi kuota secara sama rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Perbedaan ini menjadi titik awal dugaan praktik ilegal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Lembaga ini menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat korupsi merugikan keuangan negara.
Selain penyitaan dan pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tiga orang pun dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, yaitu Yaqut, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
KPK sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Budi Prasetyo
mengatakan, pihaknya masih menganalisis alat bukti, baik dari
keterangan saksi maupun hasil penggeledahan.
Penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana dari sejumlah biro
perjalanan haji ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag), termasuk ke Gus
Yaqut. “KPK mendalami aliran uang yang mengalir dari travel kepada pihak
terkait di Kemenag. Itu sedang kami analisis dari keterangan
saksi-saksi sebelumnya,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment