BANTEN-Jelang Pilkada serentak tahun 2020, Asosiasi Pemeritah Desa Seluruh
Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang menggelar diskusi publik dengan
tajuk "Mewujudkan Netralitas APDESI pada Pilkada Kabupaten Serang tahun
2020, yang Jujur, Adil dan Sehat ditengah Pandemi Covid-19.
Ketua
APDESI Kabupaten Serang, M Santibi menegaskan, para Kepala Desa (Kades)
agar tetap netral dalam perhelatan politik Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020 yang akan digelar secara serentak di 270 daerah tersebar
di 9 provinsi.
"Setiap
Kepala Desa (Kades) sekarang di lindungib oleh undang-undang. Jadi
tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon," tegas Santibi
kepada awak media di sela-sela kegiatan, di salah satu hotel di Kota
Serang, Kamis (8/10/2020)
Larangan
dan sanksi kades berpolitik praktis, termasuk Pilkada , lanjut Santibi,
tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS
tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU)
No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Pasal
71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah,
pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau
sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Larangannya tidak boleh ikut berkampanye kepada salah satu pihak, harus netral. Kan sudah ada aturannya," jelasnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Serang, Rudi Suhartanto menegaskan, para Kepala Desa harus netral, dan
jika ditemukan maka berhadapannya dengan Bawaslu.
"Harus
netral, dan sudah pasti netral karena aturannya sudah ada. Kalau ada
yang melanggar nanti urusannya dengan Bawaslu," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment