Thursday, 8 October 2020

UU Cipta Kerja Hak Pekerja Tetap Terjamin

 

BERI KETERANGAN I Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri), saat memberi keterangan dengan beberapa menteri di Jakarta, Rabu (7/10).

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan penolakan dari pekerja di beberapa kota karena banyaknya informasi keliru yang berseliweran.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberi keterangan dengan beberapa menteri di Ja­karta, Rabu (7/10), mengatakan salah satu isu yang me­micu kemarahan para pekerja adalah informasi mengenai penghapusan upah minimun dalam UU tersebut.

“Saya tegaskan kalau upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary (gaji) yang diterima itu tidak akan turun,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Selain itu, kepastian pesangon juga tetap dibayarkan ter­dapat di dalam UU. Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja akan mendapatkan pelatihan dan akses me­nuju pekerjaan yang baru.

“Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta di­berikan akses kepada pekerjaan yang baru,” jelasnya.

Untuk pembagian waktu kerja serta istirahat, dia me­ngatakan tak ada perubahan. Secara rinci, aturan yang dimuat dalam Pasal 77 itu, mencakup fleksibilitas atas kon­disi tertentu. Pengusaha juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah. “Terkait dengan cuti, baik itu untuk melahirkan, menyusui, dan haid, tetap se­suai Undang-Undang, tidak dihapus,” katanya.

Begitu pun dengan pekerja outsourcing akan menda­patkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan, se­dangkan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah untuk beberapa kasus tertentu.

Perlindungan UMKM

Lebih lanjut, Menko mengatakan aturan baru itu juga memberi perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Mene­ngah (UMKM) sehingga berdampak signifikan bagi per­tumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi UMKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa 99 persen pelaku usaha di Tanah Air merupakan sektor UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja. “Dengan UU Cipta Kerja kemampuan UMKM menyerap tenaga kerja semakin besar. Ini akan mem­perkuat UMKM dan koperasi di Indonesia,” tegas Teten.

Berkaitan dengan perizinan, selama ini, kata Teten, UMKM disamakan dengan pelaku usaha besar sekarang dipermudah untuk pendaftaran saja. Selain itu, juga diberi kemudahan untuk membangun kemitraan dengan perusa­haan besar terutama dalam suplai bahan baku.

Dalam hal fasilitas, UMKM akan diberi insentif fiskal un­tuk pengembangan dan pemberdayaan, melalui penyiap­an dana alokasi khusus, fasilitas layanan hukum karena banyak force mayor saat bermitra sehingga harus dibantu. Mereka juga diprioritaskan sebagai supplier untuk peng­adaan belanja barang dan jasa pemerintah
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support