TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang mendapat kucuran dana dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp104 miliar untuk pemulihan pariwisata terutama sektor perhotelan dan restoran.
"Dari Rp104 miliar itu 70 persennya untuk intensif hotel dan restoran
yang memenuhi syarat. 30 persen dikelola pemerintah daerah untuk
menunjang urusan kepariwisataan," jelas Boyke Urif, Kabid Pariwisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Jumat
(4/12/2020).
Boyke menjelaskan bagi perhotelan dan restoran yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut harus mendaftar di situs sabakota.tangerangkota.go.id. Pendaftaran ini 26 November sampai 6 Desember 2020.
Dalam pendaftaran tersebut pengelola perhotelan dan restoran juga harus mengunggah sejumlah persyaratan, yakni surat permohonan dana hibah yang ditandatangani oleh pemilik, memiliki TDUP, Fotocopy NPWP, rekening bank, salinan pembayaran pajak tahun 2019, dan melampirkan surat pernyataan kalau tempat usahanya masih beroperasi dengan materai.
Setelah masa pendaftaran tenggang, Disbudpar dan Inspektorat kemudian
melakukan verifikasi. Setelah lolos verifikasi data perhotelan dan
restoran lalu diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Tangerang.
"Nanti datanya diserahkan ke BPKAD dari rekening kas daerah langsung di transfer ke rekening si penerima dana hibahnya," jelas Boyke.
Boyke mengungkapkan kalau anggaran hibah yang diberikan kepada Hotel
dan Restoran jumlahnya berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dengan
besaran pajak yang mereka bayar pada 2019.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang, Oman Jumansyah menuturkan upaya tersebut sangat ditunggu pengusaha. Sebab, sektor perhotelan dan restoran terkena dampak dari pandemi COVID-19.
0 comments:
Post a Comment