JAKARTA - Badan Pemeriksa Keungan ( BPK) menyampaikan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2020.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan
(Kaditama Revbang) Pemeriksaan Keuangan Negara, B. Dwita Pradana
mengaku, menemukan 6.702 permasalahan terkait dengan aspek
ketidakpatuhan.Dari 6.702 permasalahan ketidakpatuhan itu, sebagiannya terdiri dari
permasalahan yang tidak berimplikasi nilai uang (penyimpangan
administrasi) yakni sebanyak 2.651 permasalahan atau sekitar 40%.
Selanjutnya, yakni permasalahan yang memiliki implikasi nilai uang,
yaitu sebanyak 4.051 permasalahan atau sekitar 60% dengan total nilai
mencapai Rp8,28 triliun.
"Permasalahan yang berimplikasi nilai uang dan mengakibatkan kerugian negara
mencapai Rp1,79 triliun, yakni sebanyak 2.693 permasalahan atau sekitar
66%," kata Dwita dalam video virtual, Selasa (29/12/2020).Selain itu, terdapat temuan 433 permasalahan atau sekitar 11%, dengan
potensi kerugian negara yang mencapai kisaran Rp3,30 triliun. Lalu ada
juga 925 permasalahan atau sekitar 23%, yang mengakibatkan kekurangan
penerimaan negara hingga mencapai angka Rp3,19 triliun.
Dwita
menjelaskan, atas permasalahan yang berimplikasi nilai uang tersebut,
pihaknya juga telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyetoran uang
atau penyerahan aset ke kas daerah, kas negara, atau perusahaan, pada
saat pemeriksaan berlangsung yang totalnya mencapai sebesar Rp670,50 Sementara yang berkaitan dengan masalah ketidakhematan,
ketidakefisienan, dan ketidakefektivitasan, total temuannya mencapai
sebanyak 152 permasalahan atau sekitar 1%, dengan total nilai mencapai
Rp692,05 miliar.
Rinciannya yakni terkait ketidakhematan terdapat
39 permasalahan atau sekitar 25%, dengan total nilai mencapai Rp222,17
miliar. Kemudian terkait ketidakefisienan yakni sebanyak satu
permasalahan atau sekitar 1%, dengan total nilai mencapai Rp426,51
miliar.
"Dan terkait ketidakefektifan temuannya yakni sebanyak
112 permasalahan atau sekitar 74%, dengan total nilai mencapai Rp43,37
miliar," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment