Jakarta - Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara menjadi tersangka pengadaan bantuan sosial
(bansos) Covid-19. Ini terkuak dari konferensi pers yang dilakukan KPK,
Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari-pun dikabarkan sudah
menyerahkan diri ke KPK. Bersamanya ada empat tersangka lain, yakni dua
pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko
Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.Lalu bagaimana kronologis lengkapnya?
Ketua KPK Firli Bahuri
menjelaskan, kasus diawali adanya pengadaan barang berupa bansos
penanganan Covid-19. Ada paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun
2020 dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak
dan dilaksanakan sebanyak dua periode Pada tahapan ini, Mensos Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan
Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dengan cara penunjukan
langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari
penunjukan rekanan pengadaan bansos tersebut.
"Saudara JPB selaku
Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek
tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga
disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang
harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,"
ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada,
Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari detik
Firli
mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko
Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai
Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak
pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik
Matheus.
"Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan
November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier
sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga
milik MJS," kata Firli.KPK menyebut, Mensos Juliari Batubara
mengetahui langsung penunjukan perusahaan milik anak buahnya. ada paket
bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan
turut diterima Mensos Juliari.
"Pada pelaksanaan paket Bansos
sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12
Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB
melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ujar Firli.
Firli
menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan
Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan
membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8
miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
"Untuk
periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari
bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar
yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB," ucap
Firli.Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal
11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 comments:
Post a Comment