![]() |
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. |
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Samsudin
meminta Polri menindak tegas Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua
Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda , yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa (1/12/2020).
Menurut
Azis, apa yang dilakukan Benny Wenda itu merupakan tindakan hasutan dan
juga makar yang bisa ditindak sesuai dengan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP).
"Kepolisian wajib menindak
tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan
langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut
dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan
unsur-unsur dalam Pasal 106 jo.160 KUHP," kata Azis kepada wartawan,
Rabu (3/12/2020).Azis juga menjelaskan, Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang
juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 oleh para founding fathers
dan juga para pejuang. "Sesuai dengan asas uti possidetis juris, Papua
adalah bagian dari NKRI," tegas Wakil Ketua Umum Partai GolkarKarena itu, legislator Dapil Lampung ini berharap, peran aktif dari
pemerintah daerah dan juga TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua
jauh lebih kondusif. "Papua adalah bagian integral yang tidak
terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah
Papua," pungkasnya. itu.
0 comments:
Post a Comment