JAKARTA - Masa kampanye pilkada akan berakhir besok tanggal 5 Desember 2020. Selanjutnya tahapan pilkadamemasuki masa tenang mulai tanggal 6,7, hingga 8 Desember 2020.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyebut bahwa masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas “Potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa
sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca
kampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” ujar Agus
dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).
Dia mengatakan
tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan
suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial,
bahkan serangan fajar. Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui
media sosial, khususnya WhatsApp. Peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala
daerah/wakil kepala daerah kembali menjalankan tugas setelah menjalani
masa cuti kampanye.
“Kehadiran kembali petahana pada hari tenang
dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan
tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana,”
jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengingatkan ASN agar tidak terjebak
melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara. Misalnya
kehadiran ASN pada lokasi/tempat pemenangan pasangan calon pemenang
berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick
count). Seperti diketahui pasangan calon yang telah unggul dalam raihan
suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut,” tambah Agus mengingatkan.
Menurutnya,
peringatan tersebut bukanlah tanpa dasar. Berdasarkan penelitian KASN
pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa
setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon
terpilih.Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus mengimbau Bawaslu dan pemerintah
daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN. Ini agar
potensi pelanggaran di atas dapat diminimalisir.
0 comments:
Post a Comment