Sunday, 13 December 2020

Keterbukaan Informasi Belum Merata

 

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie (kanan) menunjukkan plakat penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Banten sebagai badan publik Informatif yang disaksikan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Ketua KI Banten Hilman (kiri) di Pendopo Lama Gubernur, Kota Serang, Kamis (10/12).

SERANG – Pemprov Banten tahun ini mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai salah satu provinsi paling terbuka dalam hal keterbukaan informasi publik. Namun begitu, belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten menyajikan informasi publik secara terbuka.

Hal itu terungkap dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2020 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Pendopo Lama Gubernur, Kota Serang, Kamis (10/12).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) KI Banten tahun 2020, dari 41 OPD di Pemprov Banten, hanya empat OPD yang meraih kategori informatif, keempatnya yaitu Diskominfo, DLHK, Bappeda, dan BPKAD. Sementara tiga OPD meraih kategori menuju informatif yakni Badan Penghubung, Biro Pemerintahan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Kemudian tiga OPD meraih kategori cukup informatif yakni DP3AKKB, Biro Adpem dan Sekretariat DPRD Banten. Sedangkan 31 OPD lainnya dinilai kurang informatif bahkan ada yang tidak informatif.

Menurut Ketua KI Provinsi Banten Hilman, penghargaan keterbukaan informasi badan publik merupakan agenda rutin tahunan Komisi Informasi, untuk memberikan dan mengetahui tanggung jawab badan publik serta implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Tahun ini masih banyak OPD di lingkungan Pemprov Banten yang kurang informatif, makanya kami hanya mengapresiasi badan publik yang melaksanakan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Hilman kepada wartawan usai acara penganugerahan.

Ia melanjutkan, tahun ini ada empat kategori yang telah di monev oleh KI Banten. Yaitu kategori OPD Pemprov Banten, Pemkab/Pemkot, lembaga non struktural/vertikal dan BUMD. Sementara dua kategori yang hanya dilakukan monitoring yaitu partai politik dan pemerintah desa.

“Dari semua kategori itu, keterbukaan informasi badan publik di Banten belum merata. Ada badan publik sayang paling terbuka, namun ada juga yang kurang bahkan tidak informatif,” bebernya.

Dalam kategori lembaga non struktural/vertikal, hanya dua badan publik yang meraih predikat informatif yaitu KPU Banten dan Bawaslu Banten. Sementara kategori Pemkab/Pemkot, baru lima daerah yang meraih predikat informatif yakni Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

“Sedangkan kategori BUMD belum ada satu pun yang meraih predikat informatif, beberapa bahkan mendapat predikat tidak informatif,” urai Hilman.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan sebelum melakukan penilaian. Pertama, pihaknya terlebih dahulu menyebar self assessment questonnaire (SAQ) yang akan dilakukan monev. Setelahnya, KI memantau performa masing-masing badan publik.

“Kami melakukan pantauan webiste badan publik yang bersangkutan, kemudian kita lakukan visitasi secara faktual, kemudian kami adakan penilaian,” jelasnya.

Dengan hasil penilaian yang masih belum semuanya informatif, Hilman mendorong para pimpinan badan publik di Banten untuk melaksanakan amanah UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tahun depan harus ada perbaikan, jangan sampai Pemprov Banten tidak bisa mempertahankan predikat daerah informatif dari KI Pusat,” imbaunya.

SENGKETA

Hilman juga menyampaikan, sepanjang 2020 pihaknya telah menerima 206 laporan sengketa informasi dari masyarakat. Namun hingga Desember 2020 baru 96 sengketa Informasi yang berhasil ditindaklanjuti.

“Sisanya akan kami selesaikan tahun depan. Ditengah pandemi tahun ini, sengketa informasi justru mengalami peningkatan. Meskipun yang diadukannya tidak lagi didominasi OPD Pemprov Banten, namun menyebar di kabupaten/kota se-Banten,” pungkas Hilman.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede mengungkapkan, keterbukaan informasi publik harus terus didorong oleh KI di daerah guna memastikan hak masyarakat untuk tahu dipenuhi badan publik. bahkan dalam UU KIP, harus ada jaminan hak masyarakat untuk tahu tidak diabaikan semua badan publik.

“Memang hasil monev baik tingkat pusat maupun daerah, belum ada pemberian sanksi kepada badan publik yang tidak informatif, namun bila semakin banyak yang tidak informatif ini akan memengaruhi penilaian provinsi di tingkat pusat,” jelasnya.

Hendra melanjutkan, untuk mendorong semua badan publik terbuka dalam hal informasi publik, KI Pusat berencana melakukan Indeks Keterbukaan Informasi disemua daerah. Indeks ini nantinya bisa merekomendasikan pemberian sanksi.

“Selama ini, monev Keterbukaan Informasi kurang begitu efektif mendorong semua badan publik melaksanakan UU KIP karena tak ada sanksinya. Tapi tahun depan kita buat Indeks KI, sehingga bagi badan publik yang indeksnya rendah terancam dikurangi anggarannya,” tegasnya.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengatakan raihan kategori badan publik informatif merupakan target yang dicanangkan Pemprov Banten. Hal itu telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Tahun ini pemprov telah meraih target sesuai RPJMD dengan Banten informatif. Dari seluruhnya ada 8 provinsi yang masuk kategori badan publik informatif, Banten salah satu di antaranya,” katanyam

Ia memaparkan nilai keterbukaan informasi publik Pemprov Banten selalu meningkat setiap tahunnya. Pihaknya, berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian pada tahun-tahun berikutnya.

“Pada 2017 Banten mendapat nilai 58,05 dengan raihan kurang informatif. 2018 dengan nilai 71,01 untuk cukup informatif. 2019 dengan nilai 80,05 untuk kategori menuju informatif. Tugas kami selanjutnya mendorong semua OPD untuk meraih predikat informatif tahun depan,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya mengungkapkan, Pemprov Banten sudah mendapatkan Kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat sebagai puncak dari peraihan Keterbukaan Informasi Publik untuk Pemprov Banten yang terus meningkat setiap tahunnya. Dari tahun 2017 yang Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif (2019) hingga tahun 2020 ini menjadi Badan Publik Informatif.

“Saya apresiasi kerja keras Diskominfo selaku PPID Utama Pemprov Banten yang sudah memberikan keterbukaan informasi dan masyarakat bisa menilainya sendiri,” ungkapnya.

Gubernur yang akrab disapa WH ini menegaskan, semua OPD di lingkup Pemprov Banten tahun depan harus melaksanakan UU KIP, bukan untuk meraih predikat semata tapi untuk kepentingan masyarakat.

“Ngapain informasi publik ditutup-tutupi, semuanya harus dibuka. Termasuk informasi pengadaan barang dan jasa hingga perizinan, kita harus transparan,” ucapnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support