TANGERANG-Jajaran Polsek Balaraja bersama anggota Koramil 05 dan Satpol-PP Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro mengatakan, kegiatan rutin yang digelar setiap Jumat dimulai pukul 08.30 – 11.00 WIB, menjaring 58 pelanggar dan 13 di antara kena sanksi push up.
“Dalam Operasi Yustisi itu, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, ada 58 pelanggar. Kemudian 45 orang kena sanksi teguran dan 13 lagi dikenai sanksi berupa push up,” ungkap Teguh di Balaraja, Jumat (4/12/2020).
Operasi Yustisi ini, kutip Teguh, bertujuan untuk menyadarkan warga masyarakat akan pentingya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19. Tentunya lanjut Kompol Teguh, Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan cara humanis serta mengedepankan kesehatan bagi personil di lapangan.
“Kita berikan pelajara bagi yang melanggar portokol kesehatan dengan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan namun dengan cara humanis,” terang Kompol Teguh
Selaku Kapolsek Balaraja, Teguh berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 4M dalam kehidupan sehari hari. “Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat kita,” harapnya Adapun lokasi Giat Operasi Yustisi itu digelar di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Kolong Flay Over Balaraja, Pertigaan Tobat Balaraja, Gerbang Kawasan Industri Balaraja Mas, Kawasan Industri Adis, Kawasan Olex Balaraja, Kawasan Pegudangan Surya Balaraja, Kawasan Industri Sastra Raharja.
0 comments:
Post a Comment