JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2020 . Proses penghitungan suara masih terus dilakukan hingga pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pusat
riset kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) mengapresiasi
elancaran pesta demokrasi tersebut meski sempat menuai kekhawatiran
publik karena digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Peneliti
Bidang Politik TII Rifqi Rachman mengatakan, sejak kasus Covid-19 di
Indonesia sudah menyeruak di awal tahun, KPU dituntut untuk bisa
bermanuver dan mengimbangi dua tuntutan konstitusional warga negara,
yaitu hak bersuara dalam pemilu dan hak terhindar dari ancaman
kesehatan.
Protokol kesehatan (prokes) menjadi instrumen pembeda
yang disisipkan sebagai solusi dalam upaya penyelarasan penyelenggaraan
pemilihan di masa pandemi.Namun, penyelenggaraan itu bukan berarti bebas dari persoalan. Dia
menilai masih ada celah dari penerapan protokol kesehatan selama tahapan
Pilkada tahun ini.
“Masih saja ditemui celah-celah atau
kekurangan dari penerapan instrumen ini dalam rangkaian tahapan Pilkada
2020. Misalnya saja, dari 18.668 permasalahan di tempat pemungutan suara
(TPS) yang dicatat oleh Bawaslu pada 9 Desember lalu, ditemukan
sebanyak 1.454 TPS tidak memiliki fasilitas cuci tangan,” jelas Rifqi
dalam penjelasan tertulisnya yang diperoleh Selasa (15/12/2020).
Padahal, lanjut Rifqi, persyaratan tersebut
secara terang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6
Tahun 2020 yang menyebutkan pelaksanaan Pilkada erentak di kondisi
bencana non alam Covid-19 sebagai sesuatu yang wajib disediakan di
setiap TPS Tidak berhenti pada tahapan yang telah terlaksana saja, penerapan prokes
juga harus dipastikan tetap berjalan. Apalagi masih ada tahapan lanjut
setelah penghitungan suara nanti diumumkan. Salah satunya, saat
penetapan pemenang atau pasangan calon yang terpilih.
“Tahapan
penetapan pasangan calon terpilih seringkali diikuti dengan terbentuknya
kerumunan sebagai ekses dari euforia kemenangan calon pilihannya. Momen
ini menjadi krusial, karena memiliki karakter pengait massa yang serupa
dengan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang akhirnya menuai
banyak kritik di awal September lalu,” ujarnya.Merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Pilkada 2020, masih menyisakan agenda penetapan calon terpilih. Karena
itu, Rifqi menegaskan penerapan setiap peraturan teknis penyelenggaraan
Pilkada 2020 harus dilaksanakan dan didukung oleh setiap pemangku
kepentingan, termasuk kepatuhan terhadap prokes.
0 comments:
Post a Comment