TANGERANG- Aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia pada malam pergantian tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).
Razia tersebut dilakukan menyusul terdapatnya informasi bahwa masih
ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi. Nama tempatnya yakni
Mbargo EC yang berlokasi di Ruko Rodeo Drive di Jalan Gading Serpong
Boulevard No.28 – 29 , Pakulonan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang.
Padahal, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan
Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pusat keramaian seperti mal, kafe,
restoran dan tempat hiburan malam untuk tutup pada pukul 19.00 saat
malam tahun baru.
"Ini langkah pengetatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar
Zaki dalam surat edaran Bupati Tangerang nomor 443.2/ 4 3 2 2 -KSD/2020
tentang imbauan peringatan Natal dan Tahun Baru pada situasi pandemi
COVID-19 yang diterima beberapa waktu lalu.
Redaksi TangerangNews.com mendapat kiriman foto-foto dalam razia tersebut. Tampak beberapa pengunjung dan pekerja wanita terlihat di foto tersebut. Selain itu juga terlihat, bahwa klub malam tersebut telah disegel aparat.
0 comments:
Post a Comment