Cibinong – Sejalan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (UU ASN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III LIPI, pada Selasa
(23/3). Pelatihan tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 63 ayat (3)
dan ayat (4) UU ASN. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani
masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pelatihan terintegrasi.
Pelatihan ini bertujuan membangun integritas moral, kejujuran, semangat,
motivasi, nasionalisme, karakter kepribadian yang unggul dan
bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme serta kompetensi
bidang.
Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa
banyak hal yang perlu diperdalam dari pelatihan yang belum didapat
sebelumnya pada masa kuliah.
“Pada tahapan aktualisasi nanti, manfaatkan itu untuk mendalami unit
kerja tempat masing-masing berada. Dalam pelaksanaannya, terdapat suatu
proyek perbaikan yang harus dilakukan oleh peserta,” terangnya saat
memberikan sambutan.
Dirinya berpesan agar seluruh peserta dapat melalui pelatihan dengan baik sehingga berhasil lulus pada akhir pelatihannya.
“Jadikan latsar ini sebagai suatu kesempatan untuk belajar mengenai
relasi personal dalam mengajak yang lain untuk memahami usulan,
pendapat, yang disampaikan dan kemudian dapat mengeksekusinya meskipun
dalam bentuk sederhana,” pesan Handoko.
Sementara Plt. Kepala
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (Pusbindiklat) LIPI, Arthur
Lelono menyampaikan bahwa pelatihan dilakukan secara inovatif dan
terintegrasi. Menurutnya, penyelenggaraannya memadukan pembelajaran
klasikal dan nonklasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja
memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan,
mengaktualisasikan, dan membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi).
“Peserta diharapkan merasakan manfaat pelatihan, sehingga terpatri
dalam dirinya sebagai karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
profesional sesuai bidang tugas masing-masing,” paparnya.
Tahapan proses pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS Golongan III terdiri dari 3 tahap. pertama yaitu Massive Open Online Course (MOOC) dengan Menggunakan sistem Learning Manajemen System (LMS) yang dikembangkan oleh LAN. Kedua adalah metode Blended Learning yang
dilakukan di tempat kerjanya masing-masing. Ketiga merupakan tahap
aktualisasi yang dilakukan dengan aktualisasi diri pada satuan kerjanya
masing-masing. Untuk tahap terakhir adalah tahap evaluasi dan seminar
aktualisasi yang akan dilakukan dari tempat kerja masing-masing melalui
sistem LAN dan LMS Pusbindiklat.
“Saat ini, pendidikan dan
pelatihan masih diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif untuk
menanamkan nilai-nilai dasar dalam pembentukan karakter. Semoga dari
pelatihan ini dapat menumbuhkan motivasi dan meningkatkan kompetensi
yang dibutuhkan untuk memperkuat profesionalisme ASN,” tutur Arthur.
Sebagai
informasi, pelatihan yang diselenggarakan Pusbindiklat LIPI akan
berlangsung hingga lima bulan lamanya yakni dari tanggal 23 Maret sampai
dengan 24 Agustus 2021. Peserta pelatihan terbagi menjadi 3 (tiga)
angkatan dengan jumlah total sebanyak 103 orang. Adapun komposisi
formasi dari peserta pelatihan terdiri dari Perancang Peraturan
Perundang-undangan Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama Panduan,
Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama, Analis Anggaran Ahli
Pertama, Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama,
Peneliti Ahli Muda dan Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama.
0 comments:
Post a Comment