JAKARTA - Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 merupakan batas akhir waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara ( LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, bagi setiap penyelenggara negara direpublik ini.
Data
sementara per tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB,
tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 91,67%.
Adapun rinciannya sebagai berikuit:
1.
Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88% dimana dari 306.398
wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879
belum melaporkan ke KPK. 2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05% dimana dari 19.778
wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386
belum melaporkan ke KPK.
3. Bidang Legislatif MPR RI, tingkat
kepatuhan sebesar 60 % dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang
menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.
4.
Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55% dimana dari
571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum
melaporkan ke KPK. 5. Bidang Legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26%% dimana
dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35
lainnya belum melaporkan 6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%% dimana dari
19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171
anggota belum melaporkan ke KPK.
7. Bidang BUMN dan BUMD,
tingkat kepatuhan sebesar 91,67% dimana dari 378.278 wajib lapor,
sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum
melaporkan ke KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri berharap persentase
laporan LHKPN penyelenggara negara yang tercatat 91.67 % Pertanggal 30
Maret Pukul 23.59 WIB, menjadi genap 100 % sebelum pergantian hari yakni
pukul 00.00 WIB.
"Kami ingatkan kembali, LHKPN adalah potret
sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara," kata Firli
dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (31/3/2021).
Dia
menjelaskan kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN,
merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang
penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan
sebagai seorang pejabat negara direpublik ini.
Bagi
penyelenggara negara, kata dia, LHKPN seygyanya berfungsi sebagai alarm
untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang
diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.
"Inilah
entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan
rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar atau tidak
sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut
apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi
negara," tuturnya.
Dengan kata lain, kata dia, LHKPN memiliki
fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang
penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara, agar
mereka senantiasa menjaga integritas, kesederhanaan, jujur dan takut
korupsi.
"Karena kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui
dari melejitnya jumlah harta dan kekayaan yang tidak sebanding dengan
pendapatannya, pada LHKPN," tuturnya Dia mengakui peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran
para penyelenggaran negara dalam menyampaikan LHKPN, juga sangat penting
dan dibutuhkan. Firli menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan
penyelenggara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud
pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id
dan setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN
penyelenggara negara yang bersangkutan.
"Dari sana, masyarakat
bisa melihat wajar tidaknya harta dan kekayaan yang disampaikan oleh
penyelenggara negara. Jika melihat ada yang ganjil (LHKPN penyelenggara
negara), masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang
tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar
atau belum disampaikan abdi negara tersebut," tuturnya.
Firli
kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara, abdi negara seantero
negeri ini maupun di manca negara, melaporkan harta kekayaan merupakan
kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 Ayat 2
dan 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
"Tidak
ada yang sukar dalam membuat LHKPN, terlebih lagi sejak diluncurkan
pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk
melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara
elektronik kapan saja dan dari mana saja," katanyaSebenarnya, kata dia, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur namun butuh berhari-hari bahkan
Saat
ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN
sehingga kami memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk
tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas
waktu yang jatuh pada hari ini.
Sesuai dengan Peraturan KPK No 2
tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang
Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara, Firli mengingatkan kepada penyelenggara negara
untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap,
karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan KPK umumkan ke
publik.
"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak
memperdulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan
masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan
langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari
penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan
oknum penyelenggara negara, yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN,"
tutur Firli.
Wednesday, 31 March 2021
Home »
» Ketua KPK Ingatkan Pejabat Serahkan LHKPN: Jangan Lupa atau Pura-pura Lupa
0 comments:
Post a Comment