Wednesday, 31 March 2021

Kurang Peka, Kontribusi OJK pada Penanganan Krisis Sangat Minim

 


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai kurang peka terhadap krisis akibat dampak pandemi Covid-19.

Hal itu terlihat ketika otoritas fiskal dan moneter atau pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sudah mengerahkan semua daya upaya dengan berbagai insentif agar perekonomian bisa pulih, sedangkan otoritas pengawas lembaga keuangan hanya melakukan relaksasi aturan.

OJK tercatat hanya melakukan relaksasi aturan yang memungkinkan industri jasa keuangan lebih leluasa merestrukturisasi kredit dan pembiayaan. Namun, lembaga tersebut tidak peka untuk mengurangi tarif pungutan kepada industri jasa keuangan yang sedang terpuruk dan berusaha untuk bangkit.

Pakar Ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan mestinya saat pandemi selain mengeluarkan aturan relaksasi kredit dan pembiayaan, OJK juga menunda atau mengurangi beban iuran ke industri.

"Hal itu dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, karena kondisi pandemi ini sulit bagi industri keuangan untuk meningkatkan pendapatannya. Belum lagi ada kemungkinan debitur menunggak kreditnya," kata Esther.

Selain itu, setiap pengumpulan dana harus jelas pertanggungjawaban kepada pemberi dana. "Jika uang itu dipungut dari industri keuangan maka wajib bagi OJK untuk melakukan transparansi ke mana alokasi uang itu digunakan," kata Esther.

Seperti halnya uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga wajib ada pelaporan, pengawasan, dan evalausi atas penggunaan dana tersebut.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, mengatakan seharusnya OJK tidak membebani sektor jasa keuangan, tetapi lebih fokus dan mengutamakan tupoksinya dalam pengawasan agar masyarakat merasa terjamin memanfaatkan layanan jasa keuangan.

"OJK harus lebih bertaji sebagai pengawas seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu," kata Bambang.

Selain itu, OJK harus mampu memberikan ketenangan dan perlindungan kepada masyarakat terutama dalam penempatan dana.

OJK sendiri dalam pungutan iuran tahunannya ke bank umum, bank perkreditan rakyat, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya menetapkan besaran pungutan 0,045 persen atau minimal 10 juta rupiah dari total aset perusahaan.

Lanjutkan Pendidikan

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan realisasi penerimaan pungutan tahun 2020 sebesar 6,21 triliun rupiah, sehingga dengan pagu anggaran tahun 2021 sebesar 6,2 triliun rupiah, maka terdapat sisa pungutan 11,6 miliar rupiah.

"Kelebihan pungutan akan digunakan untuk penguatan dan pengembangan pegawai dengan menambah pendidikan formal S2 dan S3 di luar dan dalam negeri," kata Wimboh.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support