JAKARTA-Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/3). Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, Anja Runtunewe (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/3/2021),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau, agar Anja kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (23/3) besok. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“KPK mengimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tegas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, KPK diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PD Saranajaya, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total sembilan kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/3). Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, Anja Runtunewe (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) mengirimkan surat tertulis kepada tim penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/3/2021),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengimbau, agar Anja kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (23/3) besok. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“KPK mengimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut,” tegas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, KPK diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PD Saranajaya, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total sembilan kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment