![]() |
Jakarta,- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa
pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang
bersikap arogan, namun meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam
menjaga sikap di lapangan.
Pasalnya pihaknya masih menemukan
jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu. Arahan
tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di
masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.
"Dalam
kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya
minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka
pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap
terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau
mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata
Kapolri Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
"Semua
perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa
perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan
Kadiv Propam Polri ini.
Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan
secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 sehingga
menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik.
"Penjabaran STR
tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran
di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang
dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.
Salah
satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu
adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang
menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan
kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun
langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan
Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya
Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuh eks Kabareskrim Polri itu.
0 comments:
Post a Comment