Tuesday, 6 April 2021

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Hukuman Setahun atau denda 100 Juta

 


JAKARTA- Pemerintah telah secara resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran  2021. Keputusan larangang mudik   2021 secara langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021. Aturan larangan mudik lebaran  Lebaran 2021 ini pun semakin diperkuat dengan keterangan langsung dari Mentri Perhubungan.

“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini dipicu dengan masih tingginya kasus penularan Covid-19 di banyak daerah di Indonesia, terutama di Jakarta. Tujuan dari larangan ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Jadwal Mulai Larangan Mudik Lebaran 2021
Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Larangan mudik ini berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sesuai dengan hasil rapat Persiapan Hari Raya Idulfitri 2021 pada 26 Maret 2021.

Sanksi untuk yang Masih Nekat Mudik Tahun Ini

Ada aturannya pasti ada juga sanksi yang menunggu jika masih nekat melanggarnya. Tidak terkecuali untuk aturan larangan mudik tahun ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada pasal tersebut terdapat penjelasan tentang pemberian hukuman kurungan maksimal setahun dan dengan hingga maksimal Rp100 juta bagi yang masih nekat untuk melanggar aturan larangan mudik Lebaran tahun ini

.Untuk para PNS (Pegawai Negri Sipil) yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 dan masih tetap berencana berangkat mudik tahun ini akan terancam tiga jenis sanksi yang sudah disiapkan dan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 .

Pengecualian dalam Larangan Mudik 2021
Terdapat beberapa pengecualian yang diberikan untuk PNS yang harus melakukan perjalanan keluar kota ketika jadwal larangan mudik dimulai yaitu dengan syarat:

  • memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau
  • surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Yuk Bisa Yuk, Lebaran Aman Tanpa Perlu Mudik
Untuk Anda dan keluarga yang sudah berencana jauh-jauh untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini sepertinya harus bisa bersabar karena larangan mudik nanti. Tapi, selama mudik tidak lah menjadi sebuah urgensi bagi Anda dan keluarga sebaiknya jangan memaksakan. Selain ada ancaman sanksi, Anda juga berpotesi mengancam kesehatan keluarga Anda di sini dan di kampung halaman.

Jadi, cobalah untuk tidak melakukan perjalanan jauh menjelang atau setelah Hari Raya nanti, dan ikut bantu pemerintah memerangi virus corona yang masih mengancam negara kita.

Tiga jenis sanksi tersebut adalah:

  1. Jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  3. hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari:
    1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    3. Pembebasan dari jabatan;
    4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support