Wednesday, 7 April 2021

Menpan RB Terbitan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran Bagi ASN

 


JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021. Surat edaran ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (7/4), surat edaran larangan mudik yang diterbitkannya, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

Selain memang sebagai tindak lanjutatas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

"Maka dengan itu, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Covid 19," ujarnya.

Menteri Tjahjo menambahkan, dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan juga pengaturan cuti bagi ASN selama masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran larangan mudik bagi ASN yang diterima Koran Jakarta, ada beberapa poin yang ditekan. Pertama, poin tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN. Dalam poin ini ditekankan, pertama, Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Kedua, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Larangan mudik juga dikecualikan bagi Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Poin kedua, Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah atau yang dikecualikan, diingatkan selalu memperhatikan beberapa hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerlan Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Surat edaran juga mengatur soal pembatasan cuti. Dalam poin pembatasan cuti ada beberapa hal yang ditekankan. Pertama, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Kedua, selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian atau lembaga dan daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.

Ketiga, cuti dikecualikan atau dapat diberikan untuk ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit. Atau juga cuti karena alasan penting bagi PegawaiNegeri Sipil.

Cuti juga bisa diberikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian yang
cuti melahirkan atau cuti sakit. Keempat, dalam surat edaran itu Menpan RB juga menekankan pemberian cuti dilakukan secara akuntabelsesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Poin lainnya yang ditekankan dalam surat edaran tersebut terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam poin ini Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," demikian ditekan Menpan RB dalam surat edarannya.

Sementara poin lainnya mengatur tentang disiplin pegawai. Dalam poin ini, Menpan RB menekankan, dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran, Pejabat Pembina Kepegawaian
pada kementerian, lembaga atau daerah diinstruksikan untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran.

Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketiga, melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menpan RB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021.

Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support