JAKARTA - Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021. Surat edaran ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (7/4), surat edaran larangan mudik yang diterbitkannya, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.
Selain memang sebagai tindak lanjutatas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.
"Maka dengan itu, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik atau cuti bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Covid 19," ujarnya.
Menteri Tjahjo menambahkan, dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan
Presiden
Nomor 12 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Surat Edaran Menpan RB
tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan juga
pengaturan cuti bagi ASN selama masa pandemi Covid-19.
Kedua, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Larangan mudik juga dikecualikan bagi Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Poin kedua, Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah atau yang dikecualikan, diingatkan selalu memperhatikan beberapa hal. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerlan Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Surat edaran juga mengatur soal pembatasan cuti. Dalam poin pembatasan cuti ada beberapa hal yang ditekankan. Pertama, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Kedua, selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian atau lembaga dan daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN.
Ketiga, cuti dikecualikan atau dapat diberikan untuk ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit. Atau juga cuti karena alasan penting bagi PegawaiNegeri Sipil.
Cuti juga bisa diberikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian yang
cuti
melahirkan atau cuti sakit. Keempat, dalam surat edaran itu Menpan RB
juga menekankan pemberian cuti dilakukan secara akuntabelsesuai dengan
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
Poin lainnya yang ditekankan dalam surat edaran tersebut terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam poin ini Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," demikian ditekan Menpan RB dalam surat edarannya.
Sementara poin lainnya mengatur tentang disiplin pegawai. Dalam poin
ini, Menpan RB menekankan, dalam rangka menjamin terlaksananya surat
edaran, Pejabat Pembina Kepegawaian
pada kementerian, lembaga atau
daerah diinstruksikan untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama,
menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang
diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada
hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran.
Kedua, memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketiga, melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menpan RB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021.
0 comments:
Post a Comment