JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) darurat. Dimana PPKM darurat ini akan diterapkan di
Pulau Jawa dan Bali saja.
Seperti diketahui penanganan covid-19
Jawa dan Bali akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator bidang
Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan. Dari dokumen
yang beredar milik Kemenko Marinvest terdapat usulan skenario penerapan
PPKM Darurat Jawa dan Bali.Dimana dalam dokumen tersebut ada beberapa pengetatan yang dilakukan. Mulai dari bekerja work from home
(WFH) sebesar 100% hingga menutup pusat perbelanjaan atau mal. Namun
begitu usulan ini masih harus memperoleh persetujuan dari Presiden
Jokowi terlebih dahulu.
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian
II.
Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76
Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3.
Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office
(WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal
diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol
kesehatan.
a.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal,
sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non
penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan
sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan
transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia,
semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis
nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar
swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima
puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek)
beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja,
Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,
budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
0 comments:
Post a Comment