![]() |
| Dengar pendapat antara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon bersama Dinas Satpol PP Kota Cilegon dan Komisi IV DPRD Kota Cilegon terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM). |
CILEGON- Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Kota Cilegon, Rickyl Amri meminta Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal itu disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Komisi IV DPRD Kota Cilegon dan Dinas Satpol PP Kota Cilegon di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (9/6/2021).
"Jadi, ini menindaklanjuti statmen kami tentunya, waktu itukan Pak Wali (Helldy-red) menanggapi hanya dengan menyuruh Satpol PP untuk bertindak," ungkap Rickyl kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Kendati demikian, setelah Dinas Satpol PP Kota Cilegon melakukan penyegelan terhadap 14 THM yang berada di wilayah hukum Kota Cilegon.
"Tapi selepas dari hal itu kami juga dapat aduan dari masyarakat masih ada beberapa THM yang buka, meskipun sudah di segel mereka lewat pintu belakang atau pintu dora emon yang dibuat lagi," Ungkap Mahasiswa Pascasarjana UIN Banten tersebut.
Karena itu, melalui hearing ini ada poin-poin tertentu yang disampaikan oleh mahasiswa. Pihaknya berharap, agar terlahirnya Perwal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terkait keberadaan THM.
"Ini supaya ada penegasan dari pemerintah itu sendiri, karena semua yang tadi disebutkan itu ilegal, tapi tidak ada ketegasan apakah di bubarkan atau memang diganti fasilitas dan sebagainya," ujarnya.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2003 tentang THM sudah harus direview ulang. Pasalnya, kata Dia, perda tersebut sudah berlangsung sekian lama.
"Perwal yang dimaksud untuk penegasan, kan ada perwal nomor 2 tahun 2003 itukan hanya seputar aktivitas penyelenggaraan tempat hiburan, kalo bisa review kembali kan sekarang sudah 2021, sudah berapa tahun kan," terangnya.
"Perda sekarang kan masih belum eksplisit penegakannya, yang ada dalam perda hanya live musik dan sebagainya, gada hiburan malam, masih ambigu," imbuhnya.







0 comments:
Post a Comment