JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)
Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan, pihaknya bersama Komisi III DPR
menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana RUU ( KUHP ) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Kesepakatan
itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan didampingi Wamen Eddy
Hiariej dan jajaran Kemenkumham. "Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini
akan segera dimasukan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Eddy kepada
wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Eddy menjelaskan, setelah RUU KUHP ini masuk prioritas 2021, nanti
pembahasannya akan kembali diteruskan mencakup pasal-pasal yang belum
tuntas, mengingat RUU ini carry over dari DPR dan pemerintah periode
sebelumnya. "Kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja
yang belum tuntas," terangnya.
Kesepakatan ini juga tertuang
dalam salah satu kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Menkumham.
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera
menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun yang telah menjadi Prioritas
di Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana
yang terpadu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membacakan
kesimpulan.







0 comments:
Post a Comment