![]() |
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejangung) kembali memeriksa Chief Excecutive Officer (CEO) Corfina Group
berinisial SW dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)
pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagaankerjaan0 . Dia diperiksa untuk pendalaman transaksi saham di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saksi
yang diperiksa adalah SW selaku Ketua dan CEO Corfina Group. Saksi
diperiksa terkait transaksi saham milik BPJS Ketenagakerjaan," kata
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin
(7/6/2021).
Leonard menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk
mendalami dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apa yang dilihat, didengar dan
alami dalam kasus tersebut."Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS
Ketenagakerjaan," katanya.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang
terjadi dalam tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan
keuangan dan dana investasi. Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan
menjadi penyidikan pada Januari 2021. Kasus tersebut ditangani oleh
penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:
Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Kejaksaan Agung RI memperkirakan
kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp20 triliun.
Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.
0 comments:
Post a Comment