![]() |
Mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). |
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui pernah menyerahkan fee dari para vendor penggarap proyek Bantuan Sosial (Bansos) COVID 19 untuk atasannya. Adapun, atasan Matheus Joko yang disebut menerima
uang yakni, Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos,
Hartono Laras.
Demikian diungkapkan Matheus Joko saat bersaksi
dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos
COVID-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter
Batubara. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini
mengaku telah menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk
Pepen Nazaruddin.
"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia,
bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus Joko di
ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Selanjutnya,
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus Joko
terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos
Corona selain Pepen Nazaruddin. Dibeberkan Matheus Joko, selain Pepen,
Sekjen Kemensos, Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi
Wahyono juga menerima uang."Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Matheus Joko.
"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," imbuhnya.
"Semua
menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara.
(Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?" tanya Hakim Damis kepada
Matheus Joko.
"Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus,
Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap
Rp50 juta empat kali," timpal Matheus.
Matheus membongkar nama
pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan
Bansos COVID-19. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg)
Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp150 juta dalam dua kali tahapan melalui
Adi Wahyono.
Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos
sekaligus Anggota Tim Teknis Bansos Sembako, Rizki Maulana; Staf Subbag
Tata Laksana Keuangan bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin
Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki."Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK," bebernya.
Dalam
perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar
Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek
pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.
Puluhan miliar uang
dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan
sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya
yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro
Utama.
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari
Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian
uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni,
berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28
miliar.Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian
Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar
berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
0 comments:
Post a Comment