Maka dari itu, pimpinan KPK tidak akan hadir Selasa ini, sesuai yang dijadwalkan Komnas HAM. Tetapi pimpinan ingin mendapat penjelasan lebih dulu.
“Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali dikonfirmasi awak media, Selasa, 8 Juni 2021.
Ali menjelaskan, KPK mulanya menerima surat panggilan dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021. Kemudian KPK mengirim balik pada Senin, 7 Juni 2021 kemarin.
“Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ali menegaskan bila proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan pihaknya telah melaksanakan UU tersebut.
“(Sedangkan) pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Ali mengatakan institusinya tetap menghormati langkah Komnas HAM pada persoalan ini.
0 comments:
Post a Comment