![]() |
Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian ditahan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Munjul di Pondok Ragoon Jakarta Timur. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) terkait kasus pengadaan munjul Munjul di Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Untuk
kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa
penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai
tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah
Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di
Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6/2021).Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai
tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul,
Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur. Ketiganya yakni mantan
Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), Wakil
Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT
Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA)
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang
bekerjasama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSPSJ) yang kegiatan
usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Awal
mulanya, pada Maret 2019, Anja aktif menawarkan tanah munjul kepada
pihak PDPSJ terlebih dahulu. Selanjutnya ada pertemuan yang dilakukan
dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta.
Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR yang
berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan
Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Di saat
bersamaan langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran
uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp5 M melalui rekening bank
atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus. Pelaksanaan serah
terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari
Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang
di tunjuk oleh Anja.
Lalu pada 8 April, Yorry Pinontoan
bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di
daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Dalam hal ini,
Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak
penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen
atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada
Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yorry,
dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja
Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menemukan dugaan perbuatan
melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut.
Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian
kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan
tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian,
beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan
tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate:
serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan
Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu
kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.
Atas
perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment