Jakarta -Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ditolak Mahkamah Agung (MA). Rita harus menjalani hidup di dalam penjara selama 10 tahun karena menerima gratifikasi Rp 110 miliar.
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat yang dilansir website MA, Rabu (16/6/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada Selasa (15/6).
Sebagaimana diketahui, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasarii mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita juga sedang dibidik KPK dengan sangkaan baru, yaitu pencucian uang Rp 436 miliar. Rita diduga menyamarkan asal harta kekayaannya lewat barang mewah. KPK kemudian menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal Rita.
Siapakah Rita? Dia adalah anak kedua Bupati Kukar 2001-2010, Syaukani Hasan Rais. Tapi pada 2006, Syaukani berurusan dengan KPK dan dihukum 2,5 tahun penjara karena korupsi proyek bandara. Syaukani meninggal pada 2016.
0 comments:
Post a Comment