![]() |
Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. |
Palembang -Bupati Muara Enim periode 2014-2019,, Muzakir Sai Sohar divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Majelis menilai Muzakir terbukti bersalah menerima suap.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Bongbongan Silaban di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/6/2020).
Muzakir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti.
Dan jika uang pengganti setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Muzakir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan Pasal 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal memberatkan dalam putusan ini adalah Muzakir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, sebagai Bupati Muara Enim, dia seharusnya menjaga kepercayaan warga.
Hal yang meringankan, Muzakir Sai Sohar memiliki keluarga dan masih mempunyai tanggungan serta belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (19/5) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Indra Bangsawan, saat persidangan meyakini bahwa terdakwa menerima dana senilai USD 400 ribu sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.
"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar 400 ribu dolar AS," kata Indra dalam tuntutannya.
Muzakir Sai Sohar diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014 yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp 5,8 Miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT PMI, Anjapri; mantan Kabag Akuntansi PT PMO, Yan Satyananda; dan Abunawar Basyeban (almarhum) selaku konsultan.
Kala itu, PT PMO meminta terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan produksi tetap (HP) melalui penunjukan langsung.
Perusahaan perkebunan tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengurusan itu dilakukan sendiri PT PMO dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
PT PMO tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp 5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap. Namun di hari yang sama uang tersebut ditarik kembali PT PMO sebesar Rp 5,6 miliar.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi USD 400, selanjutnya diserahkan secara empat tahap ke Muzakir Sai Sohar guna melicinkan proses penerbitan surat rekomendasi. Dari situ, Muzakir Sai Sohar akhirnya menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim.
0 comments:
Post a Comment