JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada, Rabu (9/6/2021). Azis diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2022.
Azis yang diperiksa tim penyidik hampir kurang lebih 9 jam itu tidak
banyak berkomentar mengenai materi apa saja yang ditanyakan kepadanya.
Azis
yang mengenakan pakaian batik bercorak dengan warna merah itu memilih
diam dan menuju ke arah mobil yang telah menunggunya sedari tadi Sebelumnya, KPK sendiri membenarkan bahwa Azis akhirnya memenuhi
panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada hari ini Rabu (9/5).
"Hari ini 9/6/2021 saksi Azis Syamsudin
telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,"
ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam
keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Azis pun diperiksa sebagai saksi
dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun
2020-2022. "Akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam
perkara tersangka SRP dkk," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Nonaktif AKP
Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M
Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Diduga
Robin, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial
terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai
untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar
Rp1,5 Miliar."MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang
secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka
Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai
kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3
Miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah uang diterima,
kata Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan
kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung
Balai tidak akan
ditindaklanjuti oleh KPK.
Atas perbuatan
tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20
sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a
atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang
telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.







0 comments:
Post a Comment