Jakarta- Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) meninjau ulang rencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan atau sekolah.
Menurut Hetifah, seharusnya Sri Mulyani memahami bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) dan bagian tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin konstitusi. "Jika jasa pendidikan dikenakan pajak, hal ini akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial," kata Hetifah, Sabtu (12/6/2021).
Menurut Hetifah, saat ini saja tanpa pajak, banyak sekolah yang kesulitan menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Di banyak sekolah, dana bantuan operasional sekolah (BOS) masih belum mencukupi untuk kegiatan belajar mengajar berkualitas. Jika PPN pendidikan diterapkan, akan memperparah kondisi tersebut. "Guru honor banyak yang belum mendapat upah layak. Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orang tua siswa,” paparnya.
Dia memahami pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pembangunan dan penanganan pandemi. Situasi itu diperburuk dengan semakin rendahnya penerimaan negara. Walau begitu, Hetifah menilai itu bukan alasan memungut pajak dari sektor pendidikan.
Sebaliknya, Hetifah mengingatkan salah satu fungsi pajak adalah sebagai sarana redistribution of wealth, sehingga terjadi pemerataan. Seharusnya kata dia, anggaran pendidikan ditambah. Bukan sebaliknya, pemerintah mengambil uag dari sektor pendidikan. Politikus Golkar itu menilai sumber pendanaan bisa digali dari sektor-sektor lainnya seperti menerapkan pajak progresif.
0 comments:
Post a Comment