JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali merupakan langkah untuk memutus mata rantai Covid-19. Bukan untuk mengosongkan jalanan dari mobilitas masyarakat.
Anies mengatakan, pemerintah pusat sudah menetapkan keputusan tentang
PPKM Darurat. Artinya seluruh masyarakat diminta untuk berada di rumah
kecuali yang termasuk dalam sektor esensial dan sektor kritikal.
"Kenapa
dilakukan, supaya memutus mata rantai penularan. Itu sebabnya mari kita
taati. Kemudian yang sudah terpapar kita siapkan tempat isolasi. Yang
gejalanya sedang berat kita siapkan di rumah sakit," ujar Anies, Minggu
(4/7/2021).
Anies menambahkan, kapasitas untuk tempat isolasi warga terpapar
Covid-19 akan terus ditambah. Demikian juga tempat tidur Rumah sakit
akan ditingkatkan agar bisa menampung pasien.
"Tapi ini semua ada
batasnya. Oleh karena itu, kita berharap kerja sama dari semua pihak
untuk mentaati kebijakan PPKM Darurat, karena ini sesungguhnya adalah
gerakan perlindungan rakyat. Tujuan pembatasan bukan untuk mengosongkan
jalan-jalan di Jakarta, bukan membuat lengang jalan-jalan. Tujuannya
adalah membuat warga selamat, tidak terluar, tidak terpapar. Apalagi
yang punya penyakit bawaan yang usia berisiko fatal," tegas Anies.
Anies
membeberkan, jumlah kematian akibat Covid-19 terus meningkat. Oleh
sebab itu, ia meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol
kesehatan."Angka kematian sudah menunjukan peningkatan yang signfikan, dimana di
Jakarta ini pelayanan pemakaman mendasarkan protokol Covid-19 selama
satu minggu terakhir ini meningkat secara sangat signifikan. Karena itu,
kita bersama-sama berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak, ada
kebutuhan mendasar, dan kecuali masuk sektor kritikal dan esensial,"
tutupnya.







0 comments:
Post a Comment