BANTEN- Pemerintah Provinsi Banten menerapkan tugas kedinasan baru dalam massa pemberlakukan PPKM Darurat untuk menekan penularan Covid-19.
Keputusan itu tertusng dalam Surat Edaran Sekertaris Daerah Nomor
:800/1469-BKD/2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara dan Batasan Pergi Keluar Daerah pada PPKM Darurat.
Surat edaran Kedinasan yang diteken Sekda Banten Al Muktsbar itu berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sekda
Banten Al Muktabar mengatakan, kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan
bagi ASN memperhatikan situasi Covid-19 yang saat ini semakin meningkat
dan memerlukan perhatian sangat serius.
"Pemprov menerapkan
tugas kedinasan di kantor (WFO) sebesar 100 persen bagi daerah kritikal
mulai Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Banten, SatuanPolisi
Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan badan Penanggulangan Bencana
Daerah," terang Al Muktabar, Sabtu (3/7).
Untuk perangkat daerah
esensial, kata Al Muktabar diberlakukan 25 persen bekerja dikantor WFO
dan 75 persen bekerja di rumah atau WFH yang meliputi Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Disisi lain, kata dia, bagi ASN yang mengalami gejala sakit terindikasi terinfeksi virus corona melakukan tes Swab Antigen atau PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada OPD masing-masing.
"Selama tugas kedinasa baik di kantor maupun di rumah agar selalu menjaga protokol kesehatan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment