JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pengavara Maskur Husain yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.
Plt Jubir KPK, Ipi Maryati menjelaskan masa penahanan Maskur diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021.
"Perpanjangan
penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua
dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021
sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,"
ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni
penyidik KPK Nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota
Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara
bernama Maskur Husain (MH).
Diduga Robin, bersama Maskur sepakat
untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan
korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti
oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
"MS
menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara
bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka
Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai
kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3
Miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah uang diterima,
kata Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan
kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung
Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No.
20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Selain itu, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
0 comments:
Post a Comment