TANGERANG- Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri melakukan pembahasan awal terkait dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang telah disepakati, yakni perihal pelaksanaan jadwal pemungatan suara pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak tahun 2021.
“Dalam rapat ini ada hal-hal yang kita bahas, salah satunya yang telah disepakati yakni soal pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades 2021. Dimana, yang sebelumnya diundur ke tanggal 18 Juli 2021, kini kembami menunda pelaksanaan sampai tanggal 8 Agustus 2021,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Kamis, (1/7/2021).
Penundaan itu dilakukan, karena penundaan diawal yakni tanggal 18 Juli 2021, masuk dalam koridor penerapan PPKM Darurat. Sehingga, dalam kurun waktu penundaan itu pun, pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.
“PPKM Darurat diterapkan sampai 20 Juli, dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli itu, masih dalam kooridor dalam ppkm darurat, jadi akan kembali menunda pelaksanaan pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus 2021. Dan itu akan memberikan waktu bagi kami untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan pilkades sesuai jadwal penundaan,” ujarnya.
Kemudian, perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.
0 comments:
Post a Comment