SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memanggil tiga OPD di
lingkup Pemprov Banten yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dindikbud), Diskominfo Statistik dan Persandian, serta Inspektorat
Provinsi Banten. Pemanggilan ketiga OPD itu terkait kekacauan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA negeri di
Bantenn tahun ajaran 2021/2022.
Pemanggilan itu dilajukan di kantor
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di Jalan Kol Tb Suwandi, Kota
Serang. Namun sayang, pemanggilan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu
dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Banten Dedy Irsan mengaku pemanggilan itu dilakukan untuk
menindaklanjuti aduan atau laporan serta hasil pengawasan pihaknya
terhadap pelaksanaan PPDB SMA negeri di Banten. “Pemanggilan dilakukan
sebagai bentuk tindaklanjut kami atas laporan dan aduan masyarakat serta
temuan kami di lapangan,” ujar Dedy
0 comments:
Post a Comment