Friday, 2 July 2021

Wabup Serang Tegaskan PPKM Darurat Harus Diterapkan

 


SERANG KAB-Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyikapi kebijakan tersebut. Kata dia, atas perintah pusat bahwa phak Kepolisian dan TNI pun akan di libatkan untuk membantu mengamankan PPKM darurat di lapangan untuk kelancarannya.

“PPKM darurat dilapangan jangan sampai bocor, jangan di anggap main-main, jangan di anggap hoak, jangan di anggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan. Karenanya, mungkin hanya jalan PPKM darurat yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai covid-19 yang semakin menggila ini,”ujar Pandji, Jum’at, (2/7/2021).

Pandji mengatakan, hari ini pun pihaknya tengah menyosialisasikan dnegan menggelar rapat bersama semua camat se Kabupaten Serang melalui daring. “Camat harus segera menerapkan kebijakan-kebijakan PPKM Darurat di lapangan. Kita juga kerjasama dengan Kepolisian dan TNI, dalam rpaat dna pelaksanaannya sehingga 3 Juli semua sudah efektif,” tandasnya.

Meski demikian, Wakil Bupati Serang dua periode ini mengaku akan mempelajari terlebih dahulu surat dari pusat terkait PPKM darurat tersebut. Karena kaitannya dengan masyarakat ketika melakukan PPKM darurat mereka tidak membuka usaha. “Dalam aturan tetap boleh dibuka usaha tapi tidak boleh makan di situ, dan untuk pasar dibuka 25 persen. Dibuka aritnya kegiatan usaha tidak di tutup 100 persen,”jelas Pandji.

Sedangkan untuk aparatur sipil Negara atau ASN, tambah Pandji tidak melakukan WFH (Work From Home) seratus persen.“Oh ngga (WFH 100 persen), tapi 25 persen, ada beberapa sifatnya pelayanan publik tetap diadakan 25 persen, kita buka pelayanan public,”ungkap Pandji.

Sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Nomor:090/1890/Sekda/2021 tentang Larangan perjalanan dinas bagi organisasi perangkat daerah dan kecamatan ke luar wilayah Kabupaten Serang.

Dalam SE tersebut tertulis menindaklanjuti Intruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Dengan ini mengimbau kepada OPD dan kecamatan untuk tidak melakukan kegiatan kedinasan perjalanan dinas keluar wilayah Kabupaten Serang dan menerima tamu/kunjungan yang berasal dari luar Kabupaten Serang selama 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli disebabkan munculnya penularan covid-19 di lingkungan ASN.(Rls/Ifn/Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support